- Home >
- Pemberdayaan Masyarakat dengan Melestarikan Budaya
Posted by : Nur Fadhilah Rachmawati
Minggu, 06 Oktober 2019
Melestarikan
budaya lokal telah menjadi kewajiban setiap warga negara indonesia. Tak hanya
masyarakatnya, pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas untuk pelestarian budaya lokal. Contoh nyatanya yaitu Kelas Seni / Kursus Kesenian Gratis yang bertempat di Balai Pemuda
Surabaya.
Kelas seni tersebut menjadi salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat
dalam pelestarian budaya lokal Jawa Timur. Kelas seni ini
bertempat di gedung Balai Pemuda Kota Surabaya yang terletak di Jalan Gubenur
Suryo No.15, Surabaya. Kelas ini tak dipungut biaya sedikitpun, namun pelatih/pengajar yang di datangkan adalah orang yang sangat ahli dalam bidangnya.
Kelas Seni yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya
ini berlaku untuk semua umur, baik dewasa maupun anak-anak.
Berikut Jadwal dan macam kelas seni yang telah di buka oleh
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
Kelas Seni Tradisional :
1. Master of Ceremony
(MC) bahasa Jawa : Setiap hari
Senin pada pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB
2. Mocopat : Setiap hari Senin pada pukul 19.00WIB
hingga 21.00 WIB
3. Karawitan : Setiap hari Selasa dan Rabu pada pukul
17.00 WIB hingga 21.00 WIB.
4. Ludruk : Setiap hari Kamis pada pukul 17.00 WIB
hingga 21.00 WIB
5. Tari
Tradisional/Tari Remo : Setiap hari Sabtu
pada pukul 17.30 WIB hingga 21.00 WIB
6. Topeng : Setiap hari Minggu pada pukul 09.00 WIB
hingga 11.00 WIB.
7. Gamelan : Setiap hari Minggu pada pukul 08.00 WIB
hingga 10.00 WIB untuk sesi pertama dan pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB
untuk sesi kedua.
8. Jaranan : Setiap hari Minggu pada pukul 20.00 WIB
hingga 22.00 WIB.
Itikad baik dari pemkot Surabaya ini patut diberi apresiasi. Karena dengan hal ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran atas peran mereka untuk melestarikan kebudayaan lokal yang ada di Jawa Timur. Di sisi lain, pemerintah juga dapat menjalankan perannya untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Nur Fadhilah Rachmawati/19041184031